Tanjungbalai (Humas). Seluruh guru dan pegawai Aparatur Sipil Negara Madrasah Aliyah Negeri Tanjungbalai mengikuti sosialisasi dan mekanisme penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bertempat di ruang Guru MAN Tanjungbalai, Selasa (1/3)
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala MAN Tanjungbalai, Khoirul Amri Hasibuan, S.Pd, M.Pd. Dalam sambutannya, Kepala Madrasah mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan, mengingatkan dan memperdalam tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan diisikan ke sistem kinerja Elektronik ASN atau yang dikenal dengan Sieka Kemenag.
Ia berharap kepada seluruh ASN untuk dapat menguasai dan menyelesaikan SKP sesuai tupoksi masing-masing, serta dapat mengetahui capaian SKP-nya. Seusai mengikuti sosialisasi diharapkan ASN di lingkungan MAN Tanjungbalai dapat menyusun SKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat waktu
Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut merupakan dari Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Muhammad Haris, S.Pd, M.Si dan DTM. Taufiqurahman, S.Pd.I, M.Si. Materi yang disampaikan meliputi kebijakan pemerintah tentang dasar hukum SKP, unsur-unsur SKP dan praktik penyusunan SKP.
DTM. Taufiqurrahman mengatakan SKP memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian, yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja Pegawai.
“Setiap ASN wajib menyusun SKP yang jelas, terukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu,” jelas DTM. Taufiqurrahman.
Sementara itu Muhammad Haris juga menyampaikan hal yang sama mengenai penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai tahun 2021 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri PAN RB Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja terdiri atas 2 periode yaitu Januari- Juni dan Periode Juli-Desember 2021.
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak menyusun SKP akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin ASN. (Ans)